Erwindy menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perintah undang-undang. Hal itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada yang beranggapan bahwa setelah aktif membuat banyak berita, lalu merasa terbuka. Ini perlu diluruskan karena masih ada item-item lainnya yang harus dipenuhi seperti RPJM, rencana kerja dan lainnya. Nanti kelihatan saat evaluasi. Ada pula informasi yang dikecualikan atau terbatas,” sambung Erwindy.
Dia menjelaskan, PPID utama ada di Diskominfo masing-masing daerah yang akan mengkoordinir seluruh PPID yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Hasil evaluasi selama ini, ketika ada pergantian pejabat atau admin maka sering dimulai dari nol lagi. Untuk itu sosialisasi seperti ini harus rutin dilaksanakan, minimal satu, bahkan dua kali dalam setahun.
Sosialisasi bertujuan untuk memperbarui informasi dan menggali apa kendala yang dihadapi sehingga nantinya bisa disampaikan di tingkat provinsi, bahkan di pusat.
Hasil evaluasi, kata dia, PPID di Kalimantan Tengah sudah cukup bagus. Meski belum termasuk tiga besar, tetapi Kalimantan Tengah sudah termasuk di jajaran atas.
“Tahun kemarin kita di level monevnya adalah Menuju Informatif dengan skor 88 lebih. Kalau nilai 90 maka masuk kategori Informatif. Tinggal sedikit lagi. Mohon doanya supaya tahun ini kita bisa mencapai level informatif,” demikian Erwindy.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini Erwindy didampingi pemateri lainnya yaitu Laura Andalina. Acara yang dihadiri perwakilan setiap satuan organisasi perangkat daerah tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Jumberi didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Cok Orda Putra Legawa.
Jumberi mengatakan, melalui pembinaan ini diharapkan PPID yang ada di setiap OPD menerima informasi-informasi yang baru terkait standar layanan informasi publik. Keterbukaan tidak hanya berupa pemberitaan kegiatan, tetapi juga program-program pembangunan di daerah, pengadaan barang dan jasa, serta lainnya.
“Tentu ini juga harus diinformasikan kepada masyarakat luas, termasuk supaya kita mendapat tanggapan dari masyarakat terkait program yang dijalankan tersebut,” kata Jumberi.
Dia menjelaskan, PPID di setiap organisasi perangkat daerah sudah dibentuk pada 2019 lalu berdasarkan surat keputusan bupati. Saat ini mungkin sebagian terjadi pergantian sehingga perlu pembaruan.
“Masing-masing OPD harus berbenah diri karena ini langsung, yakni laporan masyarakat harus ditanggapi langsung oleh OPD masing-masing. Laporan Komisi Informasi ini nantinya ada di Kominfo RI dan Kominfo kabupaten dan kota,” demikian Jumberi. (ANT/KK1)
