KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum yang berlangsung diruang Rapat DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Dimana rapat tersebut juga turut dihadiri seluruh anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Setda Barito Utara, Asisten II kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Setda Barito Utara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara Karianto Saman turut menyampaikan agar dalam Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk para pelajar dan anak dibawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah lain.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalah gunaan obat–obatan terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur,” ungkap Karianto.
Lanjutnya pada pemberlakuan jam malam ini dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas disaat jam larut malam.
“Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita mengangap diatas jam–jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah,” kata Legislator dari Parpol PDI-Perjuangan ini.
Ia juga menyampaikan memberlakukan jam malam pelajar agar dalam Raperda itu juga memberlakukan jam saat belajar siswa agar tidak berkeliaran di saat jam belajar.