Nasional

Ngeri, Pinjaman Warga ke Pinjol Rp 221 Triliun!

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Ngeri! Diam-diam jumlah pinjaman masyarakat ke aplikasi pinjaman online alias pinjol, kini tembus di angka Rp 221,56 triliun! Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Jumlah itu disalurkan 121 aplikasi pinjaman online legal yang ada di Indonesia kepada warga yang memerlukan dana cepat.

“Begitulah faktanya. Sejauh ini ada 121 fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar. Mereka sudah melayani peminjam 64,8 juta nasabah dengan dana yang disalurkan mencapai Rp 221,56 triliun,” ungkap Tongam dalam talkshow Trijaya FM, Jumat (6/8/2021).

Dari data yang ada, terbukti eksistensi pinjol masih kuat dan dibutuhkan masyarakat Indonesia. Pinjol menurutnya dapat memberikan pinjaman yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal.

“Keberadaan pinjaman online memang dibutuhkan masyarakat sebetulnya. Hal ini untuk melayani pendanaan yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal. Kami apresiasi kehadirannya, yang legal ya tentunya,” ungkap Tongam.

Di sisi lain, Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana, memaparkan sejak bulan Januari sampai April, penyedia pinjol telah mencairkan Rp 12 triliun pinjaman per bulan. “Target kita di 2021 itu sekitar Rp 80-100 triliun amount finance fintech lending dengan 121 platform,” komentar Rina.

Menurutnya, di awal pandemi menyerang medio 2020, sektor pinjol juga mengalami kontraksi. Masyarakat tak banyak yang mau meminjam uang. “Baru sejak Oktober-November mulai membaik, dan di tahun ini pun sudah kembali ke level normal. Pada 2020 uang yang disalurkan mencapai Rp 73 triliun,” lanjut Rina.

Langkah Hukum

Meski demikian, pekerjaan rumah terkait bisnis pinjol juga tak kalah besar. Terutama pinjol illegal. “Jangankan yang illegal, yang legal saja kadang cara menagihnya kasar, dan tak kenal waktu. Entah mereka menyewa para penagih yang sama dengan pinjol legal atau bagaimana, bagi saya sama saja,” ujar Dewi Sekarwati, warga Jakarta.

Polri bahkan telah mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku pinjaman online (pinjol) illegal, bahkan menyeret mereka ke ranah hukum. “Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol illegal,  harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Tongam dikutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia.

Sebelumnya, dua pinjol yang diseret aparat menjadi kasus hokum adalah KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat. Menurut Tongam, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol illegal agar memberi efek jera bagi para pelaku.

Dalam rangka mendukung Polri, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

Ada pula edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. SWI juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut :

– Tidak memiliki izin resmi.

– Tidak ada identitas dan alamat kantor

– Pemberian pinjaman sangat mudah

– Informasi bunga dan dengan tidak jelas

– Bunga tidak terbatas

– Denda tidak terbatas

– Penagihan tidak pada batasan waktu

– Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

– Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

– Tidak ada layanan pengaduan

 

Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157. Masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id. (sn)

 

Konten: Media Demokrasi.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top