KABARKALIMANTAN1, Katingan — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.
Marwan menekankan, praktik penahanan ijazah berpotensi merugikan siswa, menghambat kelanjutan pendidikan, maupun kepentingan lain yang membutuhkan dokumen resmi.
“Kami sangat mendukung kebijakan gubernur terkait pelarangan penahanan ijazah. Langkah ini penting untuk menjamin hak-hak anak didik terpenuhi,” ujar Marwan, Jumat (20/6/2025).
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah di Kabupaten Katingan. Ia juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua dan siswa, tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penahanan ijazah.
“Jika ada sekolah yang masih menahan ijazah siswa, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti. Hal ini demi kepentingan siswa dan kelancaran pendidikan mereka,” tegas Marwan.
Marwan menambahkan, dukungan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan begitu, siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administrasi dan menikmati hak mereka sepenuhnya.


