HUKUM

Marcos Tegaskan Tolak Penyelesaian Damai Damang Manuhing dan Basirun Panjaitan

KABARKLIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Damang Kepala Adat seKalimantan Tengah menolak penyelesaian damai antara Damang Manuhing, Awal Jantriadi dengan Basirun Panjaitan. Pasalnya, perdamaian yang di mediasi oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah dianggap dibawah tekanan atau paksaan dari oknum-oknum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menolak penyelesaian damai dengan tekanan atau paksaan melalui unjuk sikap arogan dan kami siap menghadapi oknum yang menjadikan adat sebagai media adu domba,” tegas Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan, Sabtu (19/11/2022).

Menyikapi laporan Basirun Panjaitan, beber Marcos, seharusnya DAD Provinsi Kalimantan Tengah pertama-tama melakukan koordinasi dengan DAD Kabupaten Gunung Mas karena bersentuhan dengan personal seseorang (Awal Jantriadi) yang kebetulan menjabat sebagai Damang Manuhing.

DAD Kabupaten Gunung Mas juga harus berkoordinasi dengan Damang setempat (kabupaten/kota ada forum komunikasi coordinator forum Damang). Selanjutnya Damang tersebut menjadi inisiator Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah .

Bab V Pasal 9 ayat (2) berbunyi; Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Damang Kepala Adat juga mempunyai fungsi selaku inisiator untuk membawa penyelesaian terakhir sengketa antara para Damang terkait tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak kabupaten/kota.

“Damang Inisiator mengajukan nama-nama Damang untuk dipertimbangkan oleh DAD Kabupaten Gunung Mas menjadi anggota Mantir Basara Hai dan ditetapkan dengan payung hukum peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah No 1 Tahun 2015 point 4.3.1,” papar Marcos.

Damang seKalimantan Tengah juga meminta kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah agar penugasan personilnya ketika berkoordinasi dengan Damang dilengkapi dengan surat tugas dan mengindahkan ketentuan yang berhubungan dengan kedinasan dan setiap surat dinas sudah ada aturan menyangkut tata naskah surat dinas.

“Para Damang sedang mempertimbangkan mengelar Sidang Adat terhadap oknum DAD yang banyak ngomong di media dengan Singer Kasalan Luang,” tegas Marcos mewakili Damang se-Kalimantan Tengah.

Terkait wacana DAD Provinsi Kalimantan Tengah mendidik dan melatih para damang, sesuatu hal yang dianggap tidak dapat diterima.

“Jika DAD sebagai Pendidik dan Pelatih, maka sama saja mendidik dan melatih ikan berenang. Kecuali DAD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fasilitator, memfasilitasi kegiatan tersebut menyangkut pendanaan,” ucap Marcos.

Sementara itu, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kardinal Tarung, mengungkapkan jika sikap dari Marcos Tuhan selaku Damang se-Kalimantan Tengah lebih sebagai warning untuk oknum DAD yang berlagak pahlawan dan pintar.

Agar ke depannya hati-hati dan mengerti bahwa tidak semua boleh memerankan peran sebagai dacing panimbang gantang panakar (hakim adat, red) dalam konteks belom bahadat.

“Solidaritas kita kepada Damang yang di-bully atau di perundungan. Kami sangat mengapresiasi kebesaran jiwa Damang Manuhing mengampuni atau memaafkan dan dipulangkan kepada yang bersangkutan dan adalah kondusifitas yang utama.Tujuan kita damai, sebab damai itu indah,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!