HUKUM

Mabuk Berat, Pria Ini Perkosa Gadis Disabilitas

Pelaku AS ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Palangka Raya

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Diduga efek dari mabuk berat usai mengkonsumsi minuman keras, seorang pria berinisial AS nekat memperkosa seorang gadis (23) penyandang disabilitas. Aksi pria 24 tahun tersebut dilakukan di rumah korban,  Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Noto Sulistyo, mengatakan saat kejadian korban diketahui tengah sendiri di rumah.

“Sebelum memperkosa korban, pelaku ini pesta miras bersama teman-temannya. Kemudian pergi keluar dengan alasan membeli minuman dingin,” katanya, Sabtu (8/10/2022).

Seperti telah merencanakan aksinya, pelaku lalu masuk ke dalam teras bagian rumah korban. Aksinya tersebut ternyata diketahui oleh korban yang segera keluar rumah.

“Ketika ketahuan masuk ke teras rumah, pelaku beralasan izin kencing, kemudian segera menarik korban ke dalam rumah dan memperkosanya,” terangnya.

Saat beraksi pelaku membekap dan mencekik korban agar tidak bisa melawan dan berteriak.

“Pelaku kita kenakan pasal 285 tentang pemerkosaan jo pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!