KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, memusnahkan 264 lembar surat suara rusak baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah usai kegiatan pemusnahan di Kuala Kapuas, Rabu (27/11) mengatakan, dari 264 lembar itu, 126 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan 138 lembar Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
“Sedangkan surat suara berlebihan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, ada sebanyak 1.244 lembar juga turut dimusnahkan,” kata Deden.
Dikatakan, untuk jumlah total surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, yang diterima oleh pihaknya ada sebanyak 302.730 lembar. Begitu juga total surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, sebanyak 302.730 lembar.
Deden menjelaskan, bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil seleksi ketat selama proses penyortiran dan pelipatan.
“Kami memastikan seluruh surat suara rusak dan berlebihan dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” demikian Deden.
Sementara acara pemusnahan surat suara yang berlangsung di halaman Stadion Panunjung Tarung jalan Maluku Kuala Kapuas pagi itu, disaksikan sejumlah pihak yang turut serta memusnahkan surat suara rusak dan berlebihan yakni, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, Sekda Kapuas, Septedy, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Kodim 101/Klk, Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut dan Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.
Acara pemusnahan ini, dilakukan dengan cara membakar surat suara, sebagai bentuk langkah tegas dan transparan untuk memastikan hanya surat suara yang valid tersedia saat pelaksanaan Pilkada nantinya.
Sumber: ANTARA