POLITIK
KPU Kalsel Butuh 51.667 KPPS pada Pilkada 2024
KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) membutuhkan 51.667 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa pun mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merektur anggota KPPS yang memiliki integritas untuk menyukseskan Pilkada 2024.
“Integritas, dedikasi dan penuh tanggung jawab adalah kunci sosok yang bisa diandalkan bagi seorang KPPS,” kata Tenri di Banjarmasin, Jumat (13/9).
Tenri menyebut anggota KPPS adalah ujung tombak pada penyelenggaraan pilkada mengingat memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai pemilik suara.
Maka dari itu, setiap anggota KPPS haruslah sosok yang memang dikenal baik di tengah masyarakat dan tidak diragukan lagi kejujurannya.
“Terwujudnya pilkada yang jujur dan adil dimulai dari kerja KPPS yang melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tutur Tenri.
KPU segera membuka rekrutmen bagi KPPS melalui PPS setempat untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka mulai 17-21 September 2024, kemudian dilantik 7 November 2024 untuk bertugas selama satu bulan hingga 8 Desember 2024.
Untuk calon pendaftar anggota KPPS oleh KPU dipertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun hingga 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Sumber: ANTARA