Gunung Mas

KPU Gunung Mas-Kalteng Optimalkan Posko Layanan Pindah Memilih

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, mengoptimalkan posko layanan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Pindah memilih merupakan hak setiap masyarakat. Namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Kami pun terus mengoptimalkan posko layanan ini agar hak masyarakat pada Pemilu terpenuhi,” kata Ketua KPU Gunung Mas Stevenson di Kuala Kurun, Selasa (31/10).

Dia menerangkan posko layanan pindah memilih berupa help desk itu berada di Kantor KPU Kabupaten Gunung Mas dan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Layanan ini berlangsung hingga 15 Januari 2024.

“Pada jam kerja, akan ada petugas yang siap memberikan layanan pindah memilih. Baik itu pindah memilih ke luar daerah maupun pindah memilih di Kabupaten Gunung Mas,” kata Stevenson.

Saat memberikan layanan, katanya, tim bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.

Pindah memilih ini, katanya, bisa dilakukan masyarakat yang masuk dalam kategori keadaan tertentu, yakni sedang menjalankan tugas lain saat pemungutan suara atau sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan yang didampingi keluarga.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selanjutnya, kata dia, tengah menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, tertimpa bencana, bekerja di luar negeri, dan keadaan tertentu lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum itu, calon pindah memilih harus memastikan terlebih dahulu telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id,” katanya.

Kemudian, mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar yang ditandatangani pimpinan pendidikan atau instansi tempat bekerja.

Setelah itu, ujarnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU setempat atau dapat ke panitia pemungutan suara (PPS).

Setelah diajukan, beber dia, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai, petugas menyerahkan model A surat pindah memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah.

Dia mengatakan prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada.

Pernyataan itu diungkapkan dia disela pelaksanaan rapat zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bersama Pemerintah Kabupaten setempat serta berbagai pihak terkait di daerah setempat.

Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Lurand mengatakan bahwa pemerintah kabupaten siap mendukung penuh dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“Pemkab akan terus membantu sosialisasi melalui perangkat daerah yang ada. Harapan kita masyarakat lebih memahami ketentuan dan persyaratan pindah memilih, serta menaati berbagai ketentuan dan syarat yang ada,” katanya.

Sementara itu, pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 90.918 orang, dengan rincian 47.780 orang laki-laki dan 43.138 perempuan.

Sebanyak 90.918 pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan dan 390 tempat pemungutan suara. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top