KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon (paslon) sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menjelang pilkada serentak 2024.
“Untuk penyusunan visi misi dan program kepala daerah, tim sukses ataupun tim pemenangan paslon hendaknya mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Barito Utara 2025-2045,” kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Barito Utara Akhmad Rizalie di Muara Teweh, Selasa (23/7).
Hal tersebut dikemukakan Akhmad Rizalie saat menjadi narasumber dalam sosialisasi penyusunan visi misi paslon serta sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Barito Utara.
Menurut dia, dalam penyusunan RPJPD maka harus mengumpulkan data dan bahan menyangkut isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat, permasalahan pembangunan serta mandat pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
“Skema penentuan sasaran pembangunan regional yang dikhususkan untuk Kalimantan sebagaimana amanat dalam RPJMN, Kalimantan pada 2025. Diharapkan pertumbuhan ekonominya mencapai 11,3 persen, ini cukup berat bagi kita, karena saat ini baru pada kisaran lima persen,” ungkap Rizalie.
Dia menegaskan pemerintah pusat memandatkan bahwa Kalimantan Tengah harus menyandang transformasi pembangunan dalam tiga hal, yakni pertama, hilirisasi sumber daya alam karena dinilai cukup kaya dalam hal sumber daya alam, seperti gas, batu bara ataupun sumberdaya lainnya.
“Kedua, kita juga diminta sebagai pusat pangan nasional melalui program food estate. Yang ketiga, kita diminta oleh pemerintah pusat sebagai daerah konservasi nasional,” ujarnya.
Rizalie menyatakan setelah mengkaji kondisi umum daerah, menganalisis potensi dan permasalahan yang ada, serta menilai isu-isu strategis dan memperhatikan aspirasi dari pemangku kepentingan maka visi RPJPD Barito Utara adalah maju, adil, terarah dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan beberapa hal ini bisa menjadi catatan para tim pasangan calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program pasangan calon yang telah diusung,” kata Rizalie.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Utara Lutfia Rahman mengatakan dalam persiapan pelaksanaan pendaftaran paslon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat provinsi dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada KPU provinsi dan atau KPU kabupaten/kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Peraturan KPU bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung,” ujar Lutfia.
Dia menjelaskan pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir Model Permohonan SILON.PARPOL.KWK.
Formulir tersebut dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota dan pasangan calon serta dilampiri dengan surat penunjukan.
Selain itu, katanya, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 – 30 Agustus 2024.
“Jadi hanya tiga hari waktu pendaftaran pasangan calon tersebut,” kata Lutfia yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Barito Utara.
Lutfia mengatakan hal ini berdasarkan Pasal 96 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuka masa pendaftaran paslon paling lama tiga hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran paslon.
Dia menyebutkan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s- 16.00 waktu setempat pada hari pertama dan hari kedua. Hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, kata dia, dalam Pasal 97 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu tingkat provinsi mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi.
Sementara itu, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kabupaten/kota.
“Pendaftaran paslon dilakukan selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam PKPU tersebut, pimpinan parpol tingkat provinsi atau kabupaten/kota pengusul dan pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran,” ujarnya.
Dalam hal pimpinan parpol tingkat provinsi atau kabupaten/kota pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, kata dia, pimpinan parpol tersebut dapat mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pimpinan parpol tingkat provinsi atau kabupaten/kota pengusul.
“Kami berharap pelaksanaan pemilu nanti tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang ada pada 105 pasal dalam PKPU tersebut, semuanya menjadi pedoman kita, walaupun secara detail akan ada petunjuk teknisnya,” ujar Lutfia Rahman.
Sumber: ANTARA