KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sektor wisata merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar apabila dimanfaatkan dengan benar dan maksimal. Untuk meningkatkan hal tersebut kalangan DPRD berharap adanya Perda Desa Wisata tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi mengusulkan agar dibentuk Perda Desa Wisata. Regulasinya dinilai penting untuk dibuat sebagai jaminan pengelolaan wisata yang komprehensif dalam rangka meningkatkan PAD.
“Banyak sekali potensi wisata yang kita miliki, namun pengelolaannya masih belum diatur secara tertulis dalam Perda. Mestinya dibuat siapa yang berhak mengelola, baik pemerintah maupun swasta dengan skema retribusi,” katanya, Selasa, (25/10/2022).
Perda Desa Wisata dibuat karena pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah.
Menurutnya, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Bumi Tambun Bungai yakni berbasis sumber daya lokal. Karakteristik tersebut, sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
Desa wisata ini suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat–istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa yang disajikan dalam suatu bentuk integrasi komponen pariwisata.
Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana Desa Wisata ini diberdayakan. Oleh karena itu perlu dibuat aturannya sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (GUS)
