Palangka Raya

Kenaikan Biaya Haji Perlu Dikaji Ulang

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya –Pemerintah telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH  tahun 1444H/2023M. Rencana kenaikan biaya haji ini mendapat sorotan banyak pihak di berbagai daerah, termasuk legislator di Palangka Raya.

“Wacana kenaikan BPIH ini tentu menjadi dilema bagi masyarakat. Terutama mereka yang sudah merencanakan untuk menjadi calon jemaah haji. Kenaikan biaya yang diusulkan pemerintah sebaiknya dikaji ulang dengan pertimbangan,” kata Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Kamis, (2/2/2023).

Melihat rencana kenaikan BPIH, uang yang harus dibayarkan calon jemaah pada 2022 adalah Rp 39.886.009. Namun kemudian BPIH 2023 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69.193.733.

Mengacu rincian rencana kenaikan BPIH ini maka artinya, kenaikan dari Rp 39 juta ke Rp 69 juta hampir 77 persen, atau kisaran kenaikan sebesar Rp 30 juta. Kenaikan ini tentu akan membebani masyarakat.

Hal yang harus dipertimbangkan lagi kata Politisi Partai Perindo ini, ekonomi masyarakat saat ini masih sulit atau belum pulih sepenuhnya akibat dari terpaan pandemi covid-19.

Sementara itu, masyarakat yang berniat menjadi calon jemaah haji, tentunya sudah melakukan persiapan dengan menabung puluhan tahun lamanya, serta berharap ketika mendapat giliran berangkat haji tinggal hanya menambah sedikit saja biaya.

Dengan adanya wacana kenaikan BPIH ini tentu mereka terpaksa harus bekerja keras guna mencari dan menambah lagi biaya yang diperlukan.

“Kita berharap agar wacana kenaikan BPIH ini bisa dikaji ulang. Apapun keputusan pemerintah jangan sampai memberatkan masyarakat. Terlebih ibadah haji ini merupakan bagian dari rukun Islam yang sangat didambakan umat muslim,” pungkasnya. (GUS)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!