KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai sistem tilang elektronik oleh Ditlantas Polda Kalteng menjadi awal baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Melalui ETLE, interaksi petugas dengan pelanggar akan diminimalisir.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedi menerangkan bagaimana mekanisme ETLE berjalan.
Secara otomatis kamera ETLE akan merekam gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran di titik kamera terpasang dan mengirimkannya ke back office Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kalteng.
Disanalah petugas operator akan menganalisa pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE dan membuat surat konfirmasi sesuai data kendaraan yang tertera pada sistem.
Proses berlanjut dengan menghubungi PT Pos Indonesia setempat sebagai mitra pengiriman surat konfirmasi yang mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Setelah surat konfirmasi diterima pelanggar maka selanjutnya pelanggar bisa mengkonfirmasi dengan melakukan scan barcode yang tersedia di surat konfirmasi.
Pelanggar dapat mengkonfirmasi lebih lanjut dengan mendatangi Posko ETLE Polda Kalteng untuk mendapatkan penjelasan dari petugas melalui bukti gambar yang tersimpan di sistem.
“Bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tilang sesuai pasal yang tertera pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” tuturnya.
Namun bagaimana bila kendaraan sudah berpindah kepemilikan, Putu Dedi menjelaskan operator akan tetap mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat yang tersimpan didalam sistem.
Disini, pemilik kendaraan sebelumnya berkewajiban melakukan konfirmasi ke petugas operator untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran surat kendaraan.
Melalui sistem ini pula, masyarakat pemilik kendaraan diminta bisa tertib dalam administrasi surat kendaraan. “Sanksi tilang akan kita berikan setelah pemilik baru kendaraan melakukan proses surat kendaraan,” jelasnya. (MGN-02)