KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kalteng akhirnya operasiona
Setelah sempat mengalami penundaan, akhirnya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kalteng operasional.
ETLE resmi dipergunakan Polda Kalteng dalam penindakan pelanggar lalu lintas mulai Sabtu (26/3/2022) usai diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam launching ETLE nasional tahap II secara virtual.
Di Polda Kalteng, launching ETLE diikuti langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dan stakeholder terkait seperti Jasa Raharja, Kantor Pos Indonesia dan Dinas Perhubungan di Aula Arya Dharma Mapolda setempat.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedi Ujiana, mengatakan di Kalimantan Tengah, ETLE terpasang di Kota Palangka Raya, tepatnya di dua titik di Jalan Tjilik Riwut Km 1.
ETLE adalah kamera tilang otomatis yang berfungsi merekam seluruh pelanggaran yang dilakukan penggunaan jalan secara elektronik guna mendukung keamanan, keselamatan, kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Adapun fokus penindakan pelanggaran pada kamera ETLE adalah melawan arus, melanggar rambu dan marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
“ETLE merupakan salah satu bentuk modernisasi penegakan hukum berlalu lintas dan solusi kurangnya personel di lapangan,” katanya.
Melalui kamera canggih ETLE, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran akan terekam otomatis. Untuk itu, ia mengingatkan agar pengguna jalan terus tertib berlalu lintas.
“Jadikan pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadikan tertib berlalu lintas nomor satu ketika di jalan,” imbaunya. (MGN-02)
