Kementerian ATR-Pemkab Banjar Susun Tata Ruang Guna Dongrak Investasi

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Kabupaten Banjar, Kalsel – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun tata ruang untuk mendongkrak investasi pada dua kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (16/10), mengatakan kecamatan tersebut meliputi Simpang Empat dan Mataraman untuk penyusunan tata ruang secara komprehensif.

“Melalui penyusunan yang baik dan terarah, tata ruang sesuai fungsi dan manfaatnya mampu mendorong peningkatan investasi ekonomi dan daya saing suatu kawasan sehingga kami mendorong upaya itu,” ujar Hilman.

Hilman menuturkan Pemkab Banjar bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI membahas indikasi program dan peraturan zonasi untuk meningkatkan investasi melalui program “Focus Group Discussion” (FGD).

Hilman mengungkapkan diskusi tersebut juga membahas analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman.

Diucapkan Hilman, forum diskusi ini merupakan kali kedua setelah tahap pertama pada 20 Agustus 2024 yang menyepakati wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat-Mataraman seluas 6.745,92 hektare.

Hilman menjelaskan Kecamatan Simpang Empat mencakup enam desa dan Kecamatan Mataraman sebanyak lima desa, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama pada 24 September 2024.

Hasil konsultasi publik, dikatakan Hilman, disepakati tujuan penataan ruang, juga konsep rencana struktur ruang dan pola ruang untuk memberi gambaran atau tujuan spesifik ingin dicapai pada pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Hilman.

Sementara, peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda.

“Pembangunan yang dilakukan harus sesuai wilayah pemukiman dan pertanian untuk mengendalikan pertumbuhan kota atau wilayah yang pesat dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” ungkap Hilman.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *