Kecepatan Maksimal Dalam Kota Sampit Hanya 40 Km/jam

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengingatkan, kecepatan berkendara di dalam Kota Sampit hanya 40 Km/jam.

Hal itu diungkapkannya lantaran selama ini ia sering mendapati masih banyak kendaraan yang melanggar batas kecepatan tersebut, terutama kendaraan-kendaraan besar dan berbobot melebihi kapasitas jalan dalam Kota.

“Maka dari itu perlu juga adanya sosialisasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat bersama dengan Satlantas Polres Kotim terkait batas kecepatan di dalam Kota Sampit itu sendiri. Ha ini harus dilakukan agar semua mengetahui dan mematuhi,” ujarnya, Minggu (12/6).

Lanjutnya, kecepatan maksimal jalan dalam Kota Sampit hanya 40 Km/jam sehingga jika lebih dari itu ia meminta agar ditindak tegas. Karena ini ujarnya merupakan aspirasi yang banyak sampai kepada pihaknya untuk disuarakan kepada pemerintah daerah.

“Terutama masalah truk-truk besar yang suka ngebut dilintasan padat pengguna. Kita memaklumi jika saat ini truk melintas dalam kota karena ketidak ada jalan alternative lainnya. Jalan lingkar Selatan tidak bisa difungsikan sama sekali. Namun tetap harus tertib,” tegasnya.

Program kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoperasional dan fungsional jalan itu tidak bisa dilakukan lagi, sehingga mereka harus melintas di dalam Kota Sampit. Kerusakan parah di jalan lingkar selatan ini semakin parah ketika terjadi hujan. (DES)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *