KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi berat hingga 5 tahun kepada 6 pemain dalam kasus match fixing Perserang. Nama pelatih Putut Wijanarko ternyata lolos.
Untuk memutuskan jenis sanksi, Komdis telah menggelar sidang pada Senin-Rabu dini hari (1-3) November 2021, khusus membahas kasus dugaan match fixing pertandingan Perserang Serang.
Sidang dilaksanakan di Kantor PSSI, kawasan perkantoran FX Senayan, diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.
“Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. “Setelah menjalani sidang selama 3 hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI,” tambah Erwin.
Para pemain sempat berkilah, mereka tidak mengatur skor, tapi Komdis menilai apapun terkait pengaturan hasil pertandingan, masuk dalam kategori match fixing.
Namun soal lama sanksi dan jumlah denda memang dibedakan, sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan pemain.
Soal pelatih Putut Wijanarko yang tak dikenai sanksi, belum ada penjelasan resmi. Namun Putut sempat mengatakan dirinya tak bersalah meski mengetahui momen itu.
“Kalau saya buka saat itu, konsentrasi tim bisa kacau, sebab posisi saat itu, tim sudah siap bertanding,” ungkap Putut.
Libatkan Kepolisian
PSSI juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang di luar kewenangan Komdis. Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak di luar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini.
Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang yang diterima redaksi, Rabu (3/11/2021) petang:
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
