KABARKALIMANTAN1, Balikpapan – Karantina Balikpapan membuat prosedur standar operasi bersama karantina dan pabean (Bea Cukai) untuk menyederhanakan birokrasi ekspor produk pertanian yang sebelumnya melalui sembilan tahapan kini cukup empat tahap saja.
“Jadi kami pangkas lima tahap kegiatan,” kata Kepala Kantor Karantina Balikpapan Akhmad Alfaraby di Balikpapan, Jumat (27/10).
Menurut dia, eampak pemangkasan itu, eksportir bisa menghemat sangat signifikan. Pertama biaya administrasi dan pemeriksaan yang semula mencapai Rp1,4 miliar kini menjadi hanya Rp800 juta.
“Ekspor yang dulunya perlu waktu selama tujuh hari agar komoditas bisa clear untuk dikirim ke negara tujuan, kini cuma perlu empat hari. Nah sekarang sistem baru ini sedang kami ujicobakan,” lanjut Alfaraby.
Sistem ini disebut Standard Operation Procedure (SOP) Joint Inspection atau Pemeriksaan Bersama, dalam hal ini oleh Badan Karantina dan Bea Cukai. SOP Joint Inspection itu merupakan lanjutan atau respon atas pengisian berkas ekspor di modul Single Submission Ekspor (SSm Ekspor).
Pada SOP lama, tahapannya mulai dari permohonan pemeriksaan karantina, lalu pemeriksaan media pembawa, kemudian permohonan cetak dokumen karantina yang dilanjutkan dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB), dan penyerahan dokumen karantina.
Setelah punya izin dari karantina itulah baru bisa diurus izin ekspor dan izin muat barang oleh pengusaha. Kemudian izinnya terbit dan segera disusul dengan pemeriksaan langsung komoditas ekspornya.
Berdasar izin dari Karantina itu, eksportir menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PBE) untuk mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, pada SOP baru ini, pengusaha eksportir tinggal mengisi modul SSm di portal Indonesia National Single Window (INSW atau portal perizinan satu pintu ssm.insw.go.id). Sistem kemudian meneruskan isian tersebut ke Badan Karantina dan Bea Cukai. Kedua lembaga setelah memproses bagiannya masing-masing, segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan bersama. (ANT)