Kalteng Luncurkan Simpegnas Wujudkan Data ASN Akurat dan Terpadu

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan sistem informasi kepegawaian nasional (Simpegnas) sebagai upaya mewujudkan data aparatur sipil negara (ASN) yang akurat serta terpadu.

“Pemanfaatan Simpegnas adalah upaya percepatan peningkatan kualitas data ASN yang diharapkan dapat mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Rabu (16/10).

Pengimplementasian ini sekaligus dalam rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Dengan penerapan Simpegnas diharapkan penyelenggaraan manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif, efisien serta mendukung terciptanya manajemen ASN terintegrasi secara nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut,  Katma menekankan, Pemprov terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Kalteng yang didasari oleh hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kita harus memahami dengan sungguh-sungguh, disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi juga berdasarkan perilaku dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan sebagai ASN,” tegasnya.

Menurutnya ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran sangat penting. Ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja, dan pelayanan publik secara holikistik(menyeluruh satu kesatuan).

“Hal ini mengisyaratkan nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berkelanjutan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD)  Kalteng Lisda Arriyana menambahkan, berbagai program dan kegiatan pihaknya laksanakan untuk menjaga serta meningkatkan disiplin ASN.

Salah satunya yang baru saja pihaknya laksanakan, yakni sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Ini untuk memberi pemahaman terkait disiplin PNS dan tata cara pemberian cuti PNS, maupun penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional,” ujarnya.

Diharap seluruh ASN lingkup Pemprov Kalteng memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS dengan baik, hingga mampu menjalankan tugas serta memberikan pelayanan publik secara prima.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *