KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara, Suparmi A. Aspian menanggapi terkait pelaporan mantan Bupati Barut Nadalsyah ke Polda Kalteng oleh Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah nonaktif Naek Marusaha.
Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Suparmi membantah Nadalsyah pernah mengucapkan pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Naek Marusaha ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023).
Dia berani menyatakan hal itu karena dirinya turut hadir dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan family gathering pemdeskel se Barito Utara, di Tiara Batara pada Senin (11/9/2023).
Menurutnya, selama Nadalsyah menjabat Bupati Barut selalu menekankan kepada seluruh kades agar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan benar dan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat.
“Para kades diminta bekerja sesuai regulasi. Kades dan BPD selalu bersinergi membangun desanya masing-masing. Jangan sampai merugikan masyarakat. Nadalsyah tidak ingin nantinya mendapat kabar ada kades yang terlibat masalah hukum,”bebernya.
Terkait pelaporan yang telah dilayangkan, dia menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami meyakini apa yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya, seperti dilansir dari Jurnalborneo.co.id.