KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Setelah jadi polemik, Pemprov DKI Jakarta buka suara soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berupa jip senilai Rp 4,74 miliar.
“Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas untuk pejabat setingkat gubernur adalah berupa satu unit mobil jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc,” jelas Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Jumat (3/3/2023).
“Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” sambung Joko.
Saat ini, ia mengatakan bahwa kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Oleh karena itu, tahun 2023 Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku. “Saat ini Pak Heru masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Joko.
Namun, ia mengatakan hal itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Oleh karenanya, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan Rp 4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas yang rencananya untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp 2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI. “Saya enggak tahu, nanti saya cek. Kalau enggak salah mobil listrik,” tutur Heru, sebagaimana dikutip dari detik.
Sebelumnya, Pemprov DKI menganggarkan Rp2,3 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas Pj Gubernur jenis jip. Pengadaan itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP.
Paket itu diberi nama belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Spesifikasi pekerjaan adalah kendaraan perorangan dinas gubernur jenis kendaraan jip, kapas 4.200 cc.
Dalam situs yang sama, juga ada paket belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Ketua DPRD DKI Jakarta. Spesifikasi pekerjaan sama dengan Pj Gubernur, tapi metode pemilihannya e-Purchasing.
“Ya ampun. Mewah banget. Pakai Fortuner atau Pajero sudah cukup mestinya. Itu pakai uang hasil keringat rakyat Pak.” (@Santoxx)
“Di Jakarta mau pakai mesin 4.200 cc mau apa kira-kira? Berlindung di balik standar dinas. Yang bikin standar sudah buta nuraninya.” (@rud06_yuxxx)
