KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sungguh ironis nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selama 19 tahun RUU itu belum disahkan, sementara ada RUU yang dikerjakan seminggu sudah jadi.
Dalam kunjungan ke kantor Menaker Ida Fauziyah, Jumat (17/3/2023), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengadukan hal tersebut. Menurut mereka, tak ada halangan dan alasan lagi untuk menunda pengesahan tersebut.
“Bila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR,” ujar Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia.
Rinawati menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.”Bila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR,” ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah merespons positif. Ia menjelaskan, sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana, namun bila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.
“Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden,” ujarnya.
Terpisah, perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengaku bakal melakukan beberapa aksi untuk mengawal hingga pengesahan RUU tersebut. “Kami akan mengawal, dengan berbagai aksi, sampai itu (RUU PPRT) dibahas bersama, dan disahkan sebagai Undang-undang,” ungkap Lita Anggraeni, pendiri JALA PRT, dalam Konferensi Pers “Merespon Perkembangan Terbaru RUU PPRT di DPR”, Kamis (16/3/2023).
Nada sama datang dari Komnas Perempuan hingga KPAI. Semua mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT itu, karena ini menyangkut nasib banyak PRT yang notabene termasuk kawula cilik alias orang di strata ekonomi bawah.
Sindiran terkait perbedaan pengesahan RUU ngebut vs RUU lambat seperti RUU PPRT, sempat dilontarkan langsung oleh Mahfud MD, Menko Polhukam. “Ini kan ironis. RUU PPRT 19 tahun nggak beres-beres, sementara RUU lain seminggu sudah jadi,” sentil Maffud.
Panja RUU Habis Kesabaran
Fraksi Nasem bahkan sampai menginterupsi sidang karena RUU PPRT tak juga diselesaikan. Panitia Kerja (Panja) Rencana Udang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatakan draf RUU sudah selesai, tapi diabaikan alias tak digubris oleh pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Mereka tampak habis kesabaran.
“Jika tetap tak digubris, kami akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini memang satu hal yang masih terkatung-katung. Pada 20 Juni 2020, kami di Badan Legislasi menyelesaikan drafnya dan naskah akademiknya untuk kemudian bisa dibawa ke tahap selanjutnya yaitu Rapur sebagai hak inisiatif DPR,” kata Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya.
Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga” secara virtual, Selasa akhir bulan lalu. MKD bisa menjadi pintu solusi.
Willy mengatakan dirinya sudah 5 kali bersurat ke pimpinan DPR. Namun sayang, belum ada tindak lanjut yang berarti. “Ya, selaku Ketua Panja saya sudah 5 kali bersurat kepada pimpinan, tapi masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita,” tutur Willy.
Ia menyinggung dorongan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan RUU tersebut. Namun DPR tak kunjung menindaklanjuti. “Jadi sejujurnya teman-teman semua malu. Presiden Jokowi sudah memberikan statement dan membentuk gugus tugas. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini?” ujar legislator Nasdem tersebut.
Tapi sejauh mana ancaman Willy yang akan melaporkan pimpinan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak digubris? Hingga naskah ini dibuat, hal itu tengah dirumuskan agar bahasa dan bahasannya murni karena kebutuhan, bukan karena alasan lain, termasuk politisasi.
“Semoga pimpinan mendengarkan ini ya. Kalau tidak, terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme dewan. Terpaksa kami akan melaporkan pimpinan ke MKD karena ini tidak pernah diproses,” tutur Willy.
Cak Imin Lihat Urgensi
Senada dengan Willy, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Menurutnya RUU tersebut perlu segera disahkan sebab urgensinya sangat penting. Apalagi belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
“Saya meminta agar RUU PPRT segera disahkan. Jika memungkinkan dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Muhaimin itu di Jakarta, melalui keterangan tertulis.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut. “Ya benar, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” tutur Cak Imin yang masih optimistis RUU ini akan selesai.
Desakan Presiden
Secara terpisah, sebelumnya Presiden Jokowi berupaya memprioritaskan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 2023. Jokowi beralasan, sudah 19 tahun RUU tersebut tak juga disahkan.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Jokowi saat konferensi pers, Rabu di medio Januari lalu
Menurut Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga secara maksimal.
“Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023,” lanjut Jokowi.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.”
