KABARKALIMANTAN1, Jakarta -Isu pilih kasih dalam menangani sebuah kasus, kini merebak. Misalnya, kasus penembakan Brigadir J dan Kopda M. Yang satu lambat, satunya kilat. Lalu kasus yang menyeret artis Nindy Ayunda vs Nikita Mirzani.
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap artis Nindy Ayunda, agar tak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dengan kasus penyekapan yang menyeret sang artis.
“Benar Nindy Ayunda dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat lalu. “Pencekalan sudah berjalan 18 hari.”
Sebelumnya, Nindy Ayunda mendatangi Polres Jaksel pada Kamis (28/7/2022) malam, setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Aparat kepolisian pun melakukan pencarian dan berencana melakukan upaya jemput paksa untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya. Cara ini juga dilakukan pada Nikita.
Nindy dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Sulaiman. Ia dilaporkan oleh istri Sulaiman, Rini Diani, dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nikita sangat getol menyuarakan kasus yang menyeret Nindy dan kekasihnya, Dito Mahendra. Niki bahkan berulang kali meminta polisi untuk menangkap dan menahan Nindy.
Beda Perlakuan
Pencekalan terhadap Nindy, jelas berbeda dengan perlakuan polisi pada Nikita.
Artis kontroversial itu tak dicekal setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito. Ia hingga saat ini dapat melenggang ke luar negeri.
Nikita pernah menyebut ia diberi dispensasi karena punya anak balita. Selain itu, ia ke luar negeri untuk berobat.
“Kok bawa-bawa anak. Dulu Vanessa Angel tetap dipenjara walau anaknya masih menyusui bayi,” komentar Rini Susxxx, netizen.
“Soal anak, Nikita sering liburan ke luar tanpa bawa anak. Sekarang Kok tampak care gitu,” Rudi Nuxxxx, warganet lainnya.
Namun dalam update terkini, ada pula netizen yang memberi penjelasan. “Soal Nindy dan Nikita, bobot kasusnya berbeda. Kalau lambatnya pengungkapan kasus Brigadir J dengan Kopda M, saya enggan berkomentar. Cuma polisi yang tahu,” jelas Subandi Pratxxxx.
Petisi 200 Pengacara
Pekan lalu,setidaknya 200 pengacara akan digandeng advokat Indra Tarigan untuk membuat petisi terhadap Nikita.
Sikap ini menyusul batal ditahannya Nikita oleh Polresta Serang Kota terkait laporan kasus Dito Mahendra.
Adapun petisi tersebut berisi tuntutan agar wanita 36 tahun itu kembali dipenjara.
Inisiator petisi Indra Tarigan menyebut bahwa Nikita bukan kali pertama ini lolos dari jerat hukum.
Sebelumnya, ibu 3 anak itu sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
”Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang tak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?” tegasnya, Senin (25/7).
