Gunung Mas

Gunung Mas Diminta Gencar Promosikan Objek Wisata

KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Kurun – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten agar memaksimalkan sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di daerah setempat.

“Kami berharap pemkab memaksimalkan sekaligus mempromosikan objek wisata, ke daerah lain,” ucap Juru bicara Fraksi Partai  Golkar DPRD Gumas Yuniwa, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/3).

Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas juga meminta kepada pemkab agar mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga bisa menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat itu sendiri.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut bahwa Gumas memiliki banyak objek wisata yang berpotensi untuk dikembangkan.

Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021 – 2036, yang sebelumnya diajukan Bupati Jaya S Monong, untuk dibahas lebih lanjut.

“Apabila nanti sudah ditetapkan, maka pemerintah daerah dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di Gumas, sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pariwisata merupakan salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang.” tambahnya.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas juga sepakat Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang sebelumnya telah diajukan bupati, untuk dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif.

Keberadaan MHA bersifat pluralistik, yang mengakomodir adat istiadat, hak hak adat dan budaya. Untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Gumas, maka diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA oleh pemda. Oleh sebab itu, raperda ini sangat diperlukan.

Secara umum, fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas lainnya seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga mendukung dua buah raperda tersebut.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengajukan dua raperda ke DPRD kabupaten, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (11/3). Dua raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. (RED/ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top