HUKUM

Gerakan Almamater Bakal Gelar Aksi Lanjutan Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas (Almameter) Kalimantan Tengah telah menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan undang-undang cipta kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (5/4/2023).

Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan aspirasi secara damai untuk mendesak pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional tidak pro terhadap rakyat dan kaum buruh.

Koordinator Lapangan Aksi, Arif Bayu Basyariman menyampaikan aksi damai tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas penolakan UU Cipta Kerja.

“Aksi damai ini kami lakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada pihak DPRD Provinsi Kalteng atas penolakan UU Cipta Kerja, karna jelas aturan ini sangat bermasalah seperti terkait uang pesangon, hari libur dan banyak lainnya,” kata Arif Bayu.

Adapun perihal yang diinginkan dalam aksi tersebut adalah berharap DPRD Kalteng untuk dapat menyampaikan sikap menolak dan mendukung apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

“Kami meminta agar Ketua DPRD Kalteng mendukung apa yang menjadi tuntutan kami, yakni menolak dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI karna tidak memenuhi kegentingan yang memaksa,” sambungnya.

Diketahui pihak DPRD Provinsi Kalteng tidak mendatangi massa aksi sehingga Gerakan Almameter Kalteng akan kembali melakukan aksi lanjutan.

Juru bicara aksi David B Situmorang menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya itikad baik pihak DPRD Kalteng untuk menemui massa aksi.

“Kami dari Gerakan Almameter Kalteng kecewa atas tidak hadirnya pihak DPRD Kalteng di tengah-tengah kita, ini menunjukan bahwa DPRD Kalteng tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat Kalteng atas aspirasi yang ingin disampaikan maka dengan ini tentunya kami akan datang kembali dengan terobosan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.

Berikut tuntutan Gerakan Almameter terkait UU Cipta Kerja

1. Menuntut Presiden RI dan DPR-RI untuk berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna

2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR-RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No91/PUU-XVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.

3. Menuntut presiden RI dan DPR RI mengkaji dan merevisi ulang UU Cipta Kerja terhadap pasal yang bermasalah dan melibatkan semua pihak terkait. (IST)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!