‘Gerah’ Dengan Putusan Hakim, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Negeri Palangka Raya

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Ratusan massa gabungan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Palangka Raya menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5/2022) pagi.

Aksi itu merupakan buntut putusan bebas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Salihin alias Saleh atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

Dalam aksinya, massa meminta agar Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa menonaktifkan tiga majelis hakim yang memutus bebas Salihin alias Saleh.

Amarah massa sempat tersulut ketika permintaan agar tiga hakim yang mengadili bisa keluar dan menjelaskan terkait putusan tersebut tidak terpenuhi. Juru bicara Pengadilan Negeri yang keluar pun diusir massa.

Ketua koordinator aksi, Bambang Irawan mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan pihaknya atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim.

Pihaknya pun mempertanyakan integritas dan hati nurani para majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas terduga bandar sabu.

“Yang pasti kami sangat mempertanyakan integritas ketiga majelis hakim tersebut dan kami ingin ketiga majelis hakim dinonaktifkan,” katanya.

Ia pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut maka aksi lebih besar akan digelar.

“Kami akan menyurati sejumlah pihak, yakni Presiden RI, Mahkamah Agung dan Hakim Yudisial terkait permasalahan ini. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.

Di penghujung aksi, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Achmad Peten mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan para pendemo.

Hal tersebut menandakan kepedulian masyarakat akan pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengabulkan tuntutan para pendemo terkait menonaktifkan tiga majelis hakim.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan tiga majelis hakim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai perwakilan Mahkamah Agung di daerah. Kami jamin ini akan kami kirimkan surat rekomendasi itu. Akan diserahkan dan diselesaikan secepatnya,” ungkapnya. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!