KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Keputusan hakim yang membebaskan terdakwa Salihin atau Saleh yang diketahui salah seorang bandar sabu, menuai berbagai komentar miring, baik dari kalangan masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) bahkan Kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, yang menganggap ada kejanggalan dari putusan tersebut.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf bahwa menurutnya putusan tersebut sangat lucu dan ada ketimpangan. Karena diketahui terdakwa adalah salah satu incaran sejak lama karena sebagai bandar sabu-sabu terbesar di Kalteng.
“Menurut saya keputusan itu sangat lucu, karena kita ketahui saat penggerebekan itu terdawa dengan jelas ada barang bukti, bahkan di BAP pun ada. Namun karena saya kurang mengikuti jadi apa sih yang membuat itu jadi dibebaskan,” ungkapnya saat di konfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Wahid menjelaskan, bahwa pemberantasan peredarannya sudah jelas, bahkan tidak ada ampun bagi siapapun yang terbukti mengedarkan barang haram tersebut. Jangan sampai dengan kasus ini barang terlarang bisa berkembang bebas di kota cantik ini, karena bisa merusak generasi muda khususnya.
“Semoga ada penjelasan yang jelas dari putusan ini. Karena dampaknya ke depan pasti ada. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena peredarannya semakin luas dengan dibebaskannya yang sudah jelas merupakan bandar obat-obat terlarang yaitu sabu,” terangnya.
Sementara itu, dirinya juga mendukung aksi yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena aksi yang dilakukan ormas ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat akan bahayanya narkoba.
“Mereka ormas adalah tangan kanan atau sebagai kontrol dari masyarakat. Kami mendukung aksi yang dilakukan rekan-rekan ormas ini, yang meminta kejelasan dari putusan tersebut,”pungkasnya. (GUS)
