HUKUM

Eks Pasien RSJ Menur, Wanita Si Kebaya Merah Bisa Lolos

KABARKALIMANTAN1, Surabaya – Tersangka wanita dalam video kebaya merah yang berinisial AH alias Icha Chebi dikonfirmasi sebagai eks pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Adakah status ini bisa membuatnya lolos dari jerat hukum?

AH (20) dan pasangnannya, ACS (30) yang terakhir disebut berprofesi sebagai fotografer model dan editor video, didakwa polisi sebagai tersangka kasus pornografi dan dijerat UU ITE.

Namun berdasar penelusuran polisi, ternyata AH disebut-sebut sebagai pemegang kartu kuning alias pernah berobat atau dirawat di RSJ Menur, Surabaya. Penyidik Ditreskrimsus yang menangani kasus video porno tersebut mendatangi RSJ di berlokasi Jalan Raya Menur, Kecamatan Gubeng, Surabaya, sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (9/11/2022).

“Benar, tadi cuma klarifikasi aja, apakah AH ini benar pernah berobat di RS Menur, itu saja,” kata Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Basuni, sore di hari yang sama.

Namun, Basuni tidak menjelaskan secara spesifik alasan pengobatan AH di RSJ Menur. “Di sini, kita tidak hanya melayani pasien gangguan jiwa, tapi bisa juga masyarakat umum. Nah, pasien gangguan jiwa juga ada golongannya. Misal, tidak bisa tidur atau insomnia, cemas itu juga gangguan jiwa tapi golongan ringan,” ujar Basuni.

Punya Privasi

Basuni membenarkan bahwa AH sama dengan pasien lainnya. Artinya memiliki privasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik terkait alasannya untuk berobat. “Ada regulasi, UU rumah sakit, jadi tidak bisa dibuka, kecuali untuk kepentingan pengadilan,” ungkap Basuni.

Fakta soal AH memang berkembang. Ternyata wanita muda asal Malang ini punya masa lalu kelam. Ia korban kebejatan ayah tiri yang dikabarkan telah melecehkannya. Tapi belum bisa dipastikan, apakah hal itu yang membuatnya depresi.

AH datang ke RSJ pada awal tahun ini. Artinya, belum lama setelah dari RSJ, ia membuat video panas yang viral tersebut. Tapi video sebelumnya sudah dibuat, sebab ditemukan 92 seri video serupa.

“Menurut saya, AH ini bisa dikategorikan korban. Selain korban ayah tiri, juga korban pasangannya. karena kekurangannya secara mental, dimanfaatkan pasangannya, ACS demi keuntungan finansial maupun seksual,” ujar sumber redaksi di Surabaya.

Bahwa AH juga kecanduan seks, menurut sumber tersebut, itu seperti efek narkoba. “Seorang gadis yang belum pernah pakai narkoba, lalu terus dicekoki narkoba, akhirnya akan ketergantungan. Sama dengan seks. Pengacara yang baik, bisa meloloskan dia,” lanjutnya.

AH kini ditetapkan sebagai tersangka dalam pembuatan 92 konten video “pemersatu bangsa” dan diketahui pemegang kartu kuning (pasien RSJ-Red). Orang yang memegang kartu kuning itu diartikan sebagai seorang pasien dengan gangguan jiwa.

Diketahui sebelunya, ACS dan AH, pelaku pemain dalam video panas Kebaya Merah, telah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) di sebuah rumah kost di kawasan Medokan, Surabaya.

Setelah penangkapan itu, keduanya diketahui sebagai sepasang kekasih. Menurut temuan pemeriksaan polisi, kedua tersangka tersebut telah menghasilkan 92 video porno dan juga 100 foto telanjang berdasarkan atas permintaan dari pengikut Twitter mereka, untuk merekam video syur dengan konsep tema “Resepsionist Hotel”.

Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim menunggu tuntutan hukum atas kasus dengan pasal pornografi. Kedua tersangka tersebut menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan asusila mereka.

Pemesan Kena 15 Tahun

Pegiat media sosial, Darmansyah, menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya pemesan video tersebut. “Kata penyidik ada pemesan pada kasus video kebaya merah. Kalau begitu segera ditangkap,” kata Darman dalam siaran persnya, Rabu (9/11).

Darman menuturkan, video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan muda.

Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah. “Segera tangkap dan dijadikan tersangka,” kata Darman.

Tak hanya itu, kata Darman, dalam UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Darman.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top