Barito Utara

Dua Raperda Pandangan Umum Turut Disampaikan Fraksi Partai Demokrat

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara sampaikan pemandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda pajak daerah serta retribusi daerah yang dilaksanakan diruang Rapat DPRD setempat.

Penyampaian tersebut dilakukan Juru Bicara dari fraksi Partai Demokrat Riza Faisal. “Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah beberapa kali dilakukan perubahan dan yeng terkahir dengan perda No 3 tahun 2022. Menyimak dari materi yang disampaikan bahwa perubahan Perda yang disampaikan adalah didasari ketentuan pasal 66 peraturan presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanaatkan agar badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Riza.

Dikatakannya, sedangkan untuk terkait raperda tentang pajak daerah bahwa didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.

“Terhadap dua materi yang disampaikan yaitu Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan raperda pajak daerah serta retribusi daerah, kami Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara dapat menerima dan siap untuk dibahas bersama pada rapat selanjutnya,” kata anggota Komisi II DPRD tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!