HUKUM

Dua Pakar Hukum Jadi Saksi Ahli di Sidang Ben Brahim

Foto -IST

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Penasihat Hukum Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani menghadirkan dua saksi ahli yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Chairul Huda.

Keduanya dihadirkan untuk memberikan pandangannya dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (2/11/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Margarito berpendapat, dakwaan yang dilontarkan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tidak relevan dugaan perbuatan yang dilakukan, sehingga pasal pidana yang dikenakan menjadi tidak relevan.

“Tadi itu saya lihat pak bupati ini dan sama ibunya dikerjain. Sejauh sidang tadi saya tidak menemukan fakta penerimaan uang,” katanya, saat diwawancarai usai persidangan.

Menurut Margarito, memang didalam persidangan tadi dirinya mendapatkan informasi terkait dengan dugaan penerima uang untuk kepentingan politik terdakwa.

Namun itu terjadi pada saat terdakwa cuti sebagai Bupati Kapuas, sehingga tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara.

“Yang bisa dikenakan gratifikasi ini adalah penyelenggara negara. Sedangkan tadi dijelaskan bahwa beliau Ben Brahim sedang cuti,” jelasnya.

Margarito bilang, aturan setiap calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga sudah diatur dalam perundang-undangan pemilu sehingga dugaan penerima gratifikasi yang dituduhkan atas dasar sumbangan dari pihak swasta sangat tidak tepat.

Margarito juga menjelaskan terkait keterlibatan Ary Ehgani selaku istri yang saat itu masih menjadi Bupati Kapuas, yang dijadikan tersangka penyerta sangat tidak tepat. Sebab bukan penyelenggara kebijakan di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Ary Ehgani ini berdasarkan aturan tidak bisa dikualifikasikan sebagai pelaku. Karena dia tidak punya wewenang, dia tidak punya fungsi sama sekali di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Jadi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku,” jelasnya.

Pendapat yang sama juga Chairul Huda. Sebab pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa sangat tidak tepat. Menurutnya kalau memang ada permintaan dari kedua terdakwa, itu tidak bisa diklasifikasikan sebagai tindakan gratifikasi dan korupsi.

“Makanya tadi dalam closing stetment saya boleh jadi ini ada perbuatan melawan hukum. Tapi tidak ada hubungannya dengan pasal 12 b maupun pasal 12 f,” katanya.

JPU KPK Zaenurofiq memberikan tanggapannya terkait dengan keterangan yang disampaikan kedua ahli di ruang sidang. Ia mengatakan pihaknya berpandangan berbeda. Menurutnya pelaku penyerta tidak harus memiliki peran atau kualifikasi dengan pelaku utama.

“Pelaku penyerta ini tidak harus memiliki peran dan kualifikasi yang sama dengan pelaku utama. Tapi dia yang menikmati, yang melakukan perbuatan secara bersama-sama secara sadar,” katanya.

Zaenurofiq mengungkapkan pihaknya tetap optimisme, dakwaan perbuatan yang dilayangkan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Ehgani sudah tepat. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi yang telah hadir dan barang bukti dalam persidangan. (tva)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!