KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat pembahasan penyesuaian hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, bersama bagian hukum Pemkot Palangka Raya dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (8/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Rudianto, memimpin secara langsung pembahasan dengan beberapa agenda Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) usulan DPRD Tahun 2022.
Rudianto mengatakan, pada rapat kali ini membahas terkait rancangan-rancangan peraturan daerah khususnya Kota Palangka Raya sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah”,ungkap Rudianto.
Terdapat beberapa bahan pembahasan meliputi, Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (bahan pemikiran untuk melindungi produksi minuman lokal/baram tuak dan lain-lain, untuk kepentingan upacara adat dayak).
Kemudian rancangan Perda tentang Pondok Pesantren, dan tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar yang merupakan usulan Komisi B. Serta rapat yang membahas rancangan Perda Kota Palangka Raya rahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Segala dasar hukum yang menjadi acuan Rancangan Perda juga meliputi, UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggraan Pesantren, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Disepakati ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Ttahun 2022, yakni kesepakatan dari 5 Anggota Bapemperda dan 1 Pimpinan Bepemperda. (MGN/TVA)
