Palangka Raya

DPRD Minta Pemkot Tertibkan Reklame Kedaluwarsa untuk Jaga Keindahan Kota Palangka Raya

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan mendesak pemerintah kota untuk segera menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa di wilayah tersebut.

“Banyak reklame yang sudah tidak relevan karena kegiatannya telah berlalu, namun masih terpajang, yang tentu saja merusak citra Kota Palangka Raya,” ujar Hatir di Palangka Raya pada Jumat (13/9).

Hatir menegaskan pentingnya pemerintah turun ke lapangan untuk memeriksa reklame atau banner yang sudah tidak berlaku dan memastikan semua reklame yang ada memiliki izin yang sah. Jika ditemukan reklame tanpa izin, ini bisa menjadi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah harus mengecek reklame yang tidak berizin dan menertibkannya. Reklame yang sudah lewat masa izinnya juga harus segera dibersihkan,” tambah Hatir.

Ia berharap langkah ini dapat memperindah wajah Kota Palangka Raya, sesuai dengan moto ‘Kota Cantik’, dan menunjukkan bahwa kota ini layak menjadi contoh bagi daerah lain, baik dalam pembangunan maupun penataan ruang.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban reklame menjadi tanggung jawab Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Satpol-PP siap bekerja sama dengan instansi terkait setelah koordinasi dan keputusan dilakukan oleh instansi pengampu.

“Kami menunggu arahan dari instansi pengampu untuk melaksanakan penertiban,” ungkap Berlianto. (kk1/ist)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!