DPRD Kobar Sahkan Perda Pencegahan Permukiman Kumuh

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kotawaringin Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengesahkan rancangan peraturan(Ranperda) daerah tentang pencegahan permukiman kumuh menjadi peraturan daerah(Perda).

“Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini bersamaan dengan pengesahan dua ranperda lain terkait Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Juni Gultom di Panagkalan Bun, Rabu (23/8).

Penetapan ranperda menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kobar dinilai penting dan disegerakan karena terkait kondisi perkembangan daerah.

“Saat ini kita sudah masuk periode akhir tahun sehingga APBD harus segera disahkan. Raperda retribusi juga mendesak karena untuk strategi dan pencapaian target PAD pada tahun mendatang. Penanganan dan antisipasi munculnya kawasan kumuh juga harus dilakukan sejak dini,” kata Juni Gultom.

Melalui perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar akan semakin maksimal dalam antisipasi dan penanganan kawasan kumuh karena sebagai dasar hukum penetapan strategi dan kebijakan pemerintah.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat Rusdi Gozali menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi menjadi peraturan daerah, tiga buah Raperda usulan dari pemerintah daerah Kobar itu terlebih dahulu melalui proses pembahasan.

“Tentunya hal itu dibahas sesuai dengan tata tertib, adapun proses pembahasan itu baik pembahasan di tingkat komisi DPRD Kobar sampai dengan pembahasan bersama Pemerintah daerah Kobar,” ucapnya.

Lanjutnya, proses pembahasan ketiga buah Raperda tersebut di mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023.

“Sebelumnya fraksi fraksi DPRD Kobar telah menyepakati pidato pengantar yang di sampaikan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi perihal penyampaian tiga buah Ranperda tersebut,” ungkapnya.

Akhirnya semua Fraksi di DPRD Kobar sepakat, bahwa tiga ranperda yang di ajukan Pemkab, di jadikan sebagai Perda Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rusdi menambahkan, tiga ranperda yang telah di sepakati untuk di jadikan perda, itu merupakan kekuatan produk hukum bagi Pemkab. Sehingga perda tersebut harus segera di realisasikan, agar dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kotawaringin Barat.  (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *