KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Kalimantan Tengah mendesak perusahaan besar swasta (PBS), khususnya di sektor tambang dan perkebunan, untuk segera memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyatakan bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut, padahal aktivitas mereka berdampak besar terhadap lingkungan, terutama dalam hal degradasi lahan dan fungsi ekosistem.
Ia menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS merupakan bagian dari persyaratan izin pemanfaatan kawasan hutan yang harus dipenuhi perusahaan.
Bambang menyebutkan, jika perusahaan terbukti mengabaikan tanggung jawab tersebut, maka DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin operasional.
Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD juga mendorong instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola DAS untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi atas pelaksanaan rehabilitasi oleh perusahaan.
Selain itu, perlu adanya pelibatan masyarakat dan laporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
DPRD berharap, melalui langkah-langkah ini, perusahaan benar-benar berkomitmen untuk memperbaiki dampak ekologis dari aktivitas mereka serta mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor yang dapat terjadi akibat kerusakan lingkungan yang terus-menerus diabaikan. (WM)