DPRD Kalteng Jadwalkan Konsultasi dengan Kementerian ESDM Terkait Penghentian 31 Perusahaan Tambang

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan segera mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna memperjelas alasan penghentian sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara yang beroperasi di wilayah Kalteng.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan bahwa penghentian kegiatan tambang tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM lantaran sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi serta pelaksanaan pascatambang.

“Keputusan kementerian mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik,” ujar Bambang pada Senin (6/10/2025).

Bambang menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil sikap tanpa memperoleh penjelasan resmi dari kementerian. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan komunikasi formal untuk memastikan alasan penghentian, status kewajiban perusahaan, dan langkah apa saja yang harus dipenuhi.

“Pertemuan ini penting agar DPRD mengetahui secara jelas penyebab penghentian dan kewajiban apa saja yang belum dijalankan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penghentian aktivitas tambang bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berpengaruh pada tenaga kerja, kondisi lingkungan, hingga penerimaan daerah. Karena itu, transparansi informasi dari kementerian sangat dibutuhkan.

Berdasarkan data awal yang diterima DPRD, sejumlah perusahaan dinilai belum melaksanakan reklamasi lahan serta rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), sebuah kewajiban ekologis yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Dari daftar yang kami lihat, masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS. Ini menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari pelaku usaha,” tuturnya.

Bambang berharap diskusi nanti dapat menghasilkan langkah konkret untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan serta memperbaiki kinerja lingkungan mereka. DPRD juga mendorong pengawasan yang lebih ketat agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Di sisi lain, pertemuan ini juga akan dimanfaatkan untuk mengklarifikasi status perusahaan yang dihentikan sementara dan perusahaan yang masih diizinkan beroperasi, sehingga tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.

“Jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya, penghentian sementara memang harus dilakukan sampai mereka menjalankannya. Itu adalah bagian dari penegakan aturan,” tegas Bambang.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version