KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 2023-2043, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi setempat.
“Kalau hasil kesepakatan dalam rapat gabungan komisi, untuk raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diserahkan ke komisi yang membidangi, dalam hal ini Komisi I DPRD Kalteng,” kata Wiyatno di Palangka Raya, Senin (13/2/2023).
Pernyataan itu disampaikan Wiyatno usai memimpin sidang paripurna ke-5 masa persidangan satu Tahun Sidang 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng, yang di sampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua raperda Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut dia, pihaknya belum dapat menyampaikan siapa-siapa anggota dewan yang akan mengisi pansus tersebut. Namun dirinya memastikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman personalia pansus tersebut.
Dia mengatakan, selain dua raperda tersebut, nantinya juga akan diumumkan personalia pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Jika tidak ada halangan, sore ini (13/2/2023), akan kita umumkan pansus sejumlah raperda itu. Kita membentuk itu sebagai upaya mengoptimalkan pembahasannya,” kata Wiyatno.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyambut baik, dibentuknya sejumlah pansus di DPRD Kalteng. Sebab, kedua raperda yang telah diajukan pemprov, sangat penting dan menjadi suatu kebutuhan sekarang ini.
Dia mengatakan, Jika melihat dinamika dan perkembangan saat ini, Perda RTWP Kalimantan Tengah yang ada sebelumnya, memang memerlukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi sekarang ini. Sebab, Perda sebelumnya masih dinilai kurang mampu mengakomodir berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan investasi.
“Untuk itulah disepakati bersama agar Perda RTRWP Kalteng yang ada sebelumnya, dapat segera direvisi atau diperbaharui,” kata Edy. (ant)