KABARKALIMANTAN1, Gunung Mas – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan para kepala desa (Kades) agar lebih bijak dan profesional dalam mengelola dana desa (DD). Hal ini terkait maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat desa dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Kami sangat perihatin dengan adanya aparat desa yang terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, kami mengimbau para Kades agar mengelola dana ini sebaik-baiknya,” ujar anggota DPRD Gumas Darwinson Concon, Minggu (17/11/2024).
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menegaskan bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan agar seluruh kepala desa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
“Dana desa harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” tegas Concon.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun dana desa memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya untuk membiayai berbagai program desa, penting bagi perangkat desa, terutama kepala desa, untuk memastikan pengelolaan yang tepat sasaran. Kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertindak dengan penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dana desa harus dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” pungkas Concon.
Peringatan ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan dana desa, dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.