DPRD Banjarmasin Usulkan Perubahan Perda Usaha Hiburan dan Rekreasi

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyampaikan pihaknya mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 ini disetujui Pemkot Banjarmasin dan semua fraksi di dewan kota,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (2/1/2024).
Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tersebut dilangsungkan bersamaan rapat paripurna perihal penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024.
“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,” ucap Harry.
Disampaikan dia, bahwa Perda ini memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini karena pengawasan harus lebih diperketat terhadap usaha-usaha ini.
“Utamanya usaha tempat hiburan yang berkaitan dunia malam seperti diskotek, pub dan lainnya,” ujarnya.
Demikian juga pertimbangan lainnya terkait usaha tempat rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukumnya.
“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,” paparnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik atas pengusulan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 ini dari pihak DPRD kota setempat.
Menurut dia, usaha tempat hiburan dan rekreasi merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, apalagi Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah.
“Sesuai peraturan yang ada, baik tempat hiburan maupun rekreasi, harus memiliki tanda daftar usaha karena menjadi bagian dari sektor pariwisata,” ujarnya.
Namun dengan ditetapkannya Perpu
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, salah satunya, kata Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis risiko.
“Karenanya perubahan Perda ini menyesuaikan yang demikian, tentunya dalam pembahasan nantinya akan banyak masukan,” kata Ibnu Sina. (ANT)
FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *