DPRD Banjarmasin Revisi Perda Reklame untuk Tingkatkan PAD

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) revisi Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin M. Isnaini di Banjarmasin, Jumat (9/6), mengatakan direvisi perda tersebut juga dilakukan untuk  menata pembangunan atau pendirian reklame di ibu kota Provinsi Kalsel itu agar tidak terpandang semrawut.

Sebab, ungkap dia, Kota Banjarmasin merupakan kota besar yang padat penduduk dan aktivitas perdagangan dan jasa, sehingga banyak reklame seperti baliho, spanduk, bahkan papan iklan dengan berbagai promosi.

“Belum lagi di zaman sudah moderen ini, industri reklame mulai banyak menggunakan teknologi, yakni vidiotron. Nah, terkait semuanya ini akan kita bahas lebih lanjut secara terperinci dalam revisi perda tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, hampir 50 persen isi Perda Nomor 16 tahun 2014 kemungkinan besar direvisi, sehingga betul-betul dapat mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.​​​​​​​

Sebelumnya Kepala Bidang Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin  Ashadi Himawan, bahwa target PAD dari sektor reklame pada tahun 2023 meningkat signifikan sekitar Rp9 miliar.

“Ada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya yang menjadi potensi pencapaian target PAD tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, target PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dari tahun 2022 dengan pencapaian PAD sekitar Rp3,6 miliar.

Ashadi mengatakan potensi besar PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini terus digali karena masih banyak yang bisa didata, apalagi pada musim tahun politik saat ini.

“Jadi sedapat mungkin kami maksimal di lapangan mendata semua reklame, termasuk baliho spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan raya harus membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah ini,”  katanya. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *