KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Palangka Raya bersama Pemkot Palangka Raya membahas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang penjabaran perubahan APBD 2021, Sabtu (30/10/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar serta Anggota Badan Anggaran DPRD Palangka Raya, sekaligus Ketua Komisi A tentang Bidang Pemerintahan dan Keuangan Subandi bersama Tim Badan Anggaran Pemkot Palangka Raya Hera Nugrahayu.
Dengan harapan, semua saran Pemprov Kalteng tentang evaluasi dan APBD bisa mengalami peningkatan, harus dioptimalkan melalui SOPD yang diberikan tugas untuk mencari atau menangani pendapatan daerah. Kemudian, tentang anggaran belanja yang harus ditindaklanjuti, salah satunya anggaran belanja inspektorat.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 245 ayat (3), pasal 315 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , pasal 181 peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka, Raperda Palangka Raya tentang perubahan APDB tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang penjabaran perubahan APBD tahun qnggaran 2021, perlu dievaluasi untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, RPJMD dan peraturan daerah lainnya.
Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud , perlu menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang penjabaran perubahan APBD, Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan dan sekaligus pengesahan melalui rapat paripurna, untuk resmi dijadikan APBD 2021. (MGN/TV)
