KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan pendampingan kegiatan observasi perluasan desa antikorupsi.
“Observasi ini bertujuan menilai kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah di Sampit, Kalteng, Kamis (27/2).
Salah satu kegiatan observasi dilaksanakan di Desa Beringin Tunggal Jaya, yang merupakan desa yang terpilih mewakili Kotawaringin Timur pada kegiatan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah. Dalam program ini, setiap kabupaten menetapkan satu desa mengikuti kegiatan tersebut.
Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Raihansyah menjelaskan observasi perlu dilaksanakan untuk menilai sejauh mana transparansi pengelolaan dana desa itu dilakukan, apakah ada laporan yang jelas dari pemanfaatan Dana Desa dan keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, dan apakah ada mekanisme yang kuat untuk pengawasan eksternal dan internal.
Dia berharap Desa Beringin Tunggal Jaya dapat menjadi percontohan desa antikorupsi bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Harapannya agar terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta jauh dari praktik korupsi.
“DPMD Kotim terus memperluas program desa antikorupsi di wilayah ini. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung desa-desa dalam mengelola dana desa secara bersih dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi,” demikian Raihansyah.
Adapun observasi tersebut dilakukan bersama Tim Perluasan Desa Antikorupsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Provinsi, DPMD Provinsi, serta Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi.
Sumber: ANTARA