KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Petugas Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan tera ulang timbangan milik 49 pedagang di Pasar Kahayan untuk mencegah kecurangan.
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Selasa (10/9), mengatakan kegiatan tera ulang timbangan para pedagang dilaksanakan setahun sekali dan bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi konsumen.
“Selain itu, juga untuk mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Hadriansyah.
Ia menuturkan sidang tera ulang adalah pelaksanaan tera ulang terhadap Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP.
“Sidang tera ulang dilaksanakan dalam rangka mendukung program daerah tertib ukur,” ujarnya.
Dia menambahkan selama proses tera ulang Penera DPKUKMP Palangka Raya memeriksa UTTP. Jika alat tersebut memenuhi syarat, akan diberikan tanda tera sah. Namun, jika alat tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki, akan diberikan tanda batal dan UTTP tersebut akan dikembalikan kepada pedagang.
“Untuk pengajuan tera atau tera ulang, para pedagang dapat mengunjungi kantor kami di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangka Raya atau menghubungi kami melalui email di uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.,” kata Hadriansyah.
Mantan Kabid Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya tersebut berharap dengan dilakukannya tera ulang para pedagang tidak melakukan hal-hal curang dalam jual beli barang dengan cara diukur atau ditimbang.
“Semoga dengan apa yang kami lakukan, para pedagang benar-benar mematuhinya, sehingga konsumen tidak dirugikan,” kata Hadriansyah yang akrab disapa Adaw.
Sumber: ANTARA