Dituding Negatif, Andrie Elia : Semangat Berbakti Tidak Akan Luntur

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Banyaknya tudingan negatif terhadap Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia terkait proses penjaringan dan pemilihan rektor UPR ditanggapi pria ini dengan senyuman.

Kabar negatif yang dimaksud seperti dugaan bahwa adanya setingan tidak baik dalam proses pemilihan rektor untuk periode 2022-2026. Bahkan ada yang mempersoalkan jabatan Rektor UPR yang diangkat secara aklamasi oleh senat sebagai Ketua Senat UPR.

“Saya dengar saja hal itu. Tapi hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja saya. Tetap semangat untuk mengemban amanah sebagai rektor sampai terpilihnya rektor yang baru,”kata Andrie, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, semua proses penjaringan hingga pemilihan kedepannya, adalah kewenangan panitia pemilihan rektor yang telah dibentuk oleh senat dan tertuang dalam Keputusan Senat UPR Nomor 42/Senat-UPR/2022.

“Kabar tersebut menurut saya pribadi perlu diakomodir supaya tidak salah paham. Jangan hanya menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Sampaikan kepada Dirjen Tinggi Kemendikbud atau kepada Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Petrus Senas. Gunakan cara yang lebih santun ketimbang hanya menyebar informasi begitu,” tambahnya.

Bagi dirinya, menjadi rektor bukanlah sekadar jabatan saja. Namun lebih kepada aksi nyata yang terlihat dan dirasakan masyarakat.

“Saya sangat yakin, proses perjuangan dengan upaya sungguh-sungguh, tulus dan ikhlas tidak akan mengkhianati hasil. Silahkan nilai sendiri kinerja saya sebagai rektor. Apakah penuh setingan atau memang tulus,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPI UPR Petrus Senas menyampaikan bahwa, terpilihnya Andrie Elia sebagai ketua senat adalah atas keputusan senat UPR sendiri, dalam rapat senat yang digelar di Aula Lantai 6 PPIIG UPR, Kamis (7/3/2022), dihadiri 40 anggota senat UPR, Badan Eksekutif Mahasiswa dan perwakilan dosen.

“Senat adalah forum tertinggi dalam perguruan tinggi sesuai statuta perguruan tinggi. Aturannya ada dalam statuta Perguruan Tinggi UPR,”ujarnya.

Namun perlu diketahui kata dia, apabila ada situasi khusus yang tidak ada diatur didalamnya, maka bisa dimusyawarahkan melalui rapat senat, karena statuta itu juga terbentuk atas musyawarah dan keputusan dalam rapat senat.

Keputusan senat lanjutnya, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diketahui dan tidak tepat bahwa keputusan itu berlaku untuk semua. Ada hal yang hanya berlaku di satu peguruan tinggi.

“Yang penting keputusan itu lahir dari keputusan senat. Rektor menjadi ketua senat itu juga telah disetujui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud,” tutupnya. (IST)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *