Nasional

Dipecat KPK, Kenapa Novel Baswedan dkk. Ditampung Kapolri?

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berniat menampung 56 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Novel Baswedan dkk dinilai gagal dalam ujian TWK yang dinilai pengamat sebagai akal-akalan KPK.

TWK atau tes wawasan kebangsaan berisi beberapa pertanyaan yang dianggap membenturkan agama dengan aturan KPK. Ide Kapolri menyelamatkan mereka yang selama ini dikenal keras terhadap koruptor pun, dianalisa oleh pengamat.

Siapa kira-kira di balik ide tersebut? Analisis pertama disampaikan Maryono, Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan di Tangsel. Bisa jadi, itu murni ide Kapolri.  Tapi ada analisis lain.

“Selama ini yang muncul di media adalah kisruh KPK yang dinilai semena-mena terhadap Novel cs. Lalu Presiden Jokowi bilang, mari hormati langkah KPK, dan jangan semua ditanyakan ke presiden,” ujar Maryono.

Dari situ, ia menilai ide penyelamatan 56 pegawai KPK besar kemungkinan datang dari Jokowi. Presiden tak ingin “mempermalukan” TWK, tapi dilakukan dengan cara yang sejuk.

Soal nanti timbul dua tim penjerat koruptor, memang sangat mungkin terjadi. Tapi Ketua KPK Firli Bahuri dan kru diyakini takkan berani menggugat hal tersebut.

Selanjutnya menurut Kapolri, pegawai yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK itu akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

“Kami berkirim surat ke presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.

“Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ucapnya.

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top