BISNIS

Digugat 12 Orang Terkait Investasi, Yusuf Mansur: Kami Hadapi

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Ulama tenar Ustad Yusuf Mansur (UYM) menyatakan siap menghadapi gugatan Rp 785 juta dari 12 orang terkait perkara wanprestasi kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat terdiri dari Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

“Kami hadapi dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan,” kata UYM dalam keterangan resminya, Minggu (19/12/2021).

Ia mengungkapkan, tidak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.

“Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini,” ujarnya. “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut.”

Diakuinya, tahun lalu ada gugatan terhadapnya yang narasinya tak beda jauh dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut.

“Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Ya, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa,” kata UYM.

Kalimat penguasa ia sebutkan, sebab sudah jadi rahasia umum, ia juga berbisnis dan bersahabat dengan putra Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang menggugat pendakwah ini sebesar Rp785 juta terkait dugaan perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

Dalam petitumnya, terdapat 8 poin gugatan kepada sang ustad dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (UYM) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami.

Jumlahnya, sesuai pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan senilai Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta.

Tuntutan senada juga bermunculan dengan total tuntutan hingga menyentuh angka di atas Rp 700 juta. UYM yakin, akan mengikuti keputusan pengadilan.

Respon Gus Baha

Kegaduhan terkait UYM merembet ke manapun tujuannya, termasuk saat ingin silaturahim ke KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baja, ulama kondang asal Rembang.

Respon Gus Baha disampaikan ketika menyampaikan ceramah di hadapan sejumlah jamaah. Dikutip dari YouTube Santreh Kopengan, Gus Baha mengisahkan rencana UYM yang ingin sowan ke rumahnya.

“Tadi sore saya dikasih tau adik saya, ‘Mas, besok Ustadz Yusuf Mansur mau datang’,” ujarnya. “Kata saya, ‘enakan dia, sakit di saya. Beliau ini tawadhu, mau sowan, saya yang harus menata hati supaya nggak takabur.”

Dalam video yang diunggah pada 13 Desember 2021, Gus Baha menjelaskan alasannya. Ia merasa seperti kiai kedatangan gadis cantik. Bagi si gadis, datang ke kiai dapat pahala. Nah kiai yang harus menjaga hati agar tidak takabur.

“Jadi ini saya omongkan biar Ustadz Yusuf Mansur mikir, supaya nggak datang ke sini lagi,” ujar Gus Baha, yang disambut tawa jamaah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!