KABAR KALIMANTAN 1, Depok – Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, hari ini, Senin (20/12/2021), membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan bui 14 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Bruder Angelo yang dikenal sebagai biarawan gereja sekaligus pengasuh Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019. Ia diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di panti asuhan yang ia kelola sendiri.
Ia ditahan pada 2019, tapi bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.
Setelah bebas, Bruder Angelo punya panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan itu, lewat laporan baru dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
“Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto, Senin pekan lalu.
Satu korban dan tiga saksi korban lain mengaku pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam mobil angkot.
“Salah satu faktor yang memberatkan, Angelo tak mengakui perbuatannya.
Selain itu, menurut undang-undang hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan. Jadi bisa diperberat. Kami rasa bui 14 tahun sudah pantas,” ungkap Arief.
Namun ada pula hal-hal yang meringankan misalnya, terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.
Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.
“Kami puas atas tuntutan tersebut dan mengapresiasi kepada JPU. Ternyata harapan kami, pelapor, korban, dan kita semua bisa dikabulkan. Proses ini akan tetap dikawal sampai putusan pengadilan. Kami berharap semoga putusannya akan tetap seperti ini,” ungkap dia.
Sebagai tambahan, kuasa hukum Judianto Simanjuntak berharap tuntutan terhadap Bruder Angelo dapat menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
“Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum,” kata Judianto.
Ini juga jadi lampu merah bagi pemerintah. Tindak kekerasan seksual serupa banyak terjadi seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, Tasikmalaya, Cilacap dan lainnya.
“Maka perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain,” imbuh Judianto.
Pertarungan antara Bruder Angelo dan korban di meja sidang sesungguhnya belum berakhir. Masih ada beberapa persidangan ke depan hingga putusan akhir.