KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Melalui 2 stafnya, Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan. Namun Tempo yang dinlai tak berimbang, membantah tuduhan.
Saat mengadukan, Nezar Patria, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)”.
Konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify. Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.
Menurutnya, Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber atau pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan 3 wartawan Tempo. Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi. Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.
Ia mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, ‘wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’.
Ia menyatakan aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, tapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Erick tak menempuh jalur hukum karena menganggap konten di Tempodotco adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup. Erick tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalisasi produk pers.
Nezar menuturkan, Erick berharap Dewan Pers dapat memproses aduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Ia pun ingin potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan.
“Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya iktikad buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk,” kata dia.
Tempo Punya Bukti
Terpisah, Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, mengatakan tim podcast “Bocor Alus Politik” telah meminta tanggapan Erick Thohir serta sejumlah nama lain yang disebut sebagai bentuk keberimbangan (cover both sides).
Namun, Erick dan sejumlah koleganya tak merespons pertanyaan yang dilayangkan tim podcast.
Sebagai produk jurnalistik, podcast itu telah melalui proses verifikasi dan upaya konfirmasi. Karena itu, konten itu dinilai telah sesuai kode etik wartawan. “Informasi yang muncul di “Bocor Alus Politik” sudah terverifikasi oleh narasumber yang ditemui oleh wartawan Tempo,” kata Setri, Kamis (13/7).
Ia menyampaikan siaran “Bocor Alus Politik” merupakan inovasi produk jurnalistik dari Kelompok Tempo Media. Tujuannya adalah menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi untuk kepentingan publik.
Podcat itu juga menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tak bisa dimuat di majalah Tempo yang mengedepankan teks dan memiliki keterbatasan halaman. “Keterbatasan halaman di Majalah Tempo membuat redaksi sering kali tidak bisa menuangkan semua informasi yang diperoleh wartawan,” ujar dia.
Menurut Setri, podcast Bocor Alus merupakan perluasan dari isi majalah Tempo. Sejumlah informasi yang disampaikan di podcast tersebut pun telah dimuat atau akan ditulis di majalah Tempo yang terbit setiap pekan.
Namun, Setri menghargai pengaduan oleh Erick Thohir atas materi podcast “Bocor Alus Politik” berjudul “Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir” yang dilayangkan pada Minggu (9/7/2023). Ia juga mengapresiasi Erick Thohir yang menempuh jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers daripada melapor ke kepolisian.
Ia menilai penyelesaian di Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di media massa sesuai UU Pers. Sedangkan Redaktur Pelaksana Tempo Stefanus Pramono mengatakan, “Informasi di program Bocor Alus Politik bukan gosip atau desas-desus. Semua informasi telah diverifikasi dan dibenarkan oleh sejumlah narasumber. Ada bukti pendukung dan punya dimensi kepentingan publik.”
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Erick Thohir yang melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers. Ninik mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk diminta keterangannya.
Ia memastikan Dewan Pers akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Ia pun menyatakan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
