Palangka Raya

Dewan Sebut Perlu Bentuk Satgas Berantas Judi Online di Daerah

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Belakangan ini judi online sedang marak dan banyak masyarakat yang terpapar dampak negatifnya. Untuk itu pemerintah harus segera menangani secara serius.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf menilai perlunya dibentuk satuan tugas (satgas) untuk pemberantasan judi online di daerah.

“Saya yakin jika pemerintah secara bersama-sama menanganinya dengan serius, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah, maka akan berhasil. Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya satgas tersebut, perlu dilakukan di tiap-tiap daerah. Sehingga judi online dapat diberantas sampai ke akan-akarnya. Menurutnya, banyak masyarakat yang terjerat dalam judi online karena sangat mudah diakses.

“Jangan sampai kondisinya semakin parah dan masyarakat yang menjadi korban terus bertambah, baru pemerintah bergerak membentuk Satgas,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan data kemiskinan masyarakat di Indonesia akibat judi online, mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahunnya.

“Perlu adanya aksi nyata untuk mengatasi judi online, data memang penting tetapi jika tidak diiringi dengan aksi nyata maka akan percuma,” jelasnya.

Selebihnya Wahid meminta kepada pihak kepolisian, melalui tim siber agar dapat benar-benar mengusut tuntas masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online.

“Dengan melakukan aksi nyata, diharapkan jumlah masyarakat yang menjadi korban pemiskinan akibat terlibat judi online tidak bertambah dan bagi masyarakat lainnya agar terhindar dan menjauhi judi online,” pungkasnya. (kk1/ist)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!