KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Pembuang – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memperpanjang hari libur. Hal dikatakan Wakul ketua II DPRD Seruyan M Aswin kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, libur cuti bersama Idul Fitri 1443 H bagi ASN cukup panjang. Oleh karenanya kami berharap begitu habis masa cuti liburnya jangan ada lagi yang menambah liburnya, katanya.
Aswin menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak atau honor di lingkup Pemkab Seruyan, apabila masa libur cuti bersama sudah habis, hendak bisa kembali bekerja seperti biasa. Hal ini, agar pelayanan kepada masyarakat maupun roda pemerintahan kembali berjalan seperti semula, ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya, apabila masih ada ASN yang masih melanggar yakni menambah atau memperpanjang liburnya, maka hendaknya pihak Pemkab Seruyan bisa menjatuhkan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri (ASN) termasuk juga pegawai honor di setiap SKPD.
“Berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, dan kami minta seluruh pimpinan SKPD masing-masing bisa melakukan pengawasan dan pengecekan bagi pegawai yang tidak masuk kerja saat hari pertama masuk kerja”, tegasnya.
Selain itu, diminta kepada pihak Pemkab Seruyan, agar pada hari pertama masuk kerja nantinya, bisa melakukan sidak ke masing-masing kantor SKPD. Disamping juga bisa dilakukan apel bersama untuk dilakukan pengecekan untuk mengetahui nama-nama pegawai yang tidak masuk di hari pertama masuk kerja, tukasnya. (YAD)