KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Akhirnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memutuskan untuk mencopot sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Alasannya, Lukas masih harus menjalani proses hukum terkait kasus dugaan kasus korupsi.
“Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya,” tegas AHY, Kamis (29/9/2022). “Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mendukung keadilannya. Partai Demokrat selalu berkomitmen untuk memberantas aksi korupsi.”
Selanjutnya Demokrat menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Willem merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPR RI. “Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” lanjut AHY.
Sebelum mengambil keputusan, AHY berkomunikasi terlebih dahulu dengan Lukas, Rabu malam. Komunikasi tersebut yang akhirnya menuntun Partai Demokrat pada kesimpulan tentang dugaan adanya politisasi di kasus korupsi Lukas.
Namun AHY juga mengungkap beberapa alasan pihaknya mencium bau amis politisasi di dugaan kasus korupsi kadernya tersebut. Sebab Lukas sudah beberapa kali mengalami intervensi politik yang berujung ancaman dikasuskan.
“Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi ada elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” tutur AHY.
Padahal penentuan calon gubernur dan wakilnya adalah kewenangan penuh Partai Demokrat. “Ketika itu, Pak Lukas diancam akan dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” sambung AHY.
Intervensi itu pun gagal dilakukan, tetapi ternyata kembali berulang di tahun 2022. Kali ini ketika posisi Wagub Papua kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia pada Mei 2021. Namun lagi-lagi intervensi berhasil digagalkan.
Lukas Mangkir 2 Kali
Lukas sendiri sudah 2 kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus korupsi, termasuk berupa gratifikasi Rp 1 miliar dan aliran dana besar di meja judi. Kuasa hukumnya beralasan, Lukas sedang sakit sehingga belum mampu memenuhi panggilan KPK.
Demokrat menilai proses hukumnya tidak lazim. Pada 2 Agustus 2022 Lukas dituduh melakukan korupsi, 3 hari kemudian, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik Gratifikasi.
Lantaran perjalanan kasus dinilai tidak lazim serta adanya pengalaman upaya intervensi elemen negara, maka Partai Demokrat memutuskan memberi bantuan hukum pada Lukas Enembe. Jika tak terbukti, ia bisa menjabat Ketua Demokrat Papua lagi.
